Senin, 16 September 2013

Hukum Membaca Bismillah terbagi menjadi lima perkara


  1. Sunnah dalam segala urusan yang memiliki nilai penting, kita tidak menyandarkannya pada hadits di atas, namun sebagai bentuk ikutan pada perbuatan Rosul dan kebiasaan para ulama; pewaris para nabi. Dan yang pertama menulis kalimat bismillahirrohmanirrohim secara lengkap pada permulaan risalah/surat nabi Sulaiman ‘alaihissalam.
  2. Haram tatkala akan mengerjakan sesuatu yang haram secara dzatnya, seperti tatkala akan minum khomr/minuman memabukan, zina dan lain sebagainya. Bahkan dikhawatirkan riddahnya karena ada bentuk pelecehan pada kalimat bissmillah itu sendiri.
  3. Makruh tatkala akan mengerjakan yang makruh secara dzatnya, seperti tatkala mau merokok bagi yang berpendapat makruhnya. Atau tatkala akan melihat kemaluan istrinya menurut madzhab; namun pendapat ini lemah, akan datang penjelasannya pada Kitab Nikah insya Alloh.
  4. Wajib ketika sedang sholat, karena ia bagian dari surat al Fatihah.
  5. Mubah ketika akan mengerjakan sesuatu yang tidak memiliki nilai penting, seperti ketika akan memindahkan barang dan yang lain-lainnya.

    sumber: fatkhul qoril mujib juz 1

Tidak ada komentar: