- Sunnah dalam segala urusan yang memiliki nilai penting, kita tidak menyandarkannya pada hadits di atas, namun sebagai bentuk ikutan pada perbuatan Rosul dan kebiasaan para ulama; pewaris para nabi. Dan yang pertama menulis kalimat bismillahirrohmanirrohim secara lengkap pada permulaan risalah/surat nabi Sulaiman ‘alaihissalam.
- Haram tatkala akan mengerjakan sesuatu yang haram secara dzatnya, seperti tatkala akan minum khomr/minuman memabukan, zina dan lain sebagainya. Bahkan dikhawatirkan riddahnya karena ada bentuk pelecehan pada kalimat bissmillah itu sendiri.
- Makruh tatkala akan mengerjakan yang makruh secara dzatnya, seperti tatkala mau merokok bagi yang berpendapat makruhnya. Atau tatkala akan melihat kemaluan istrinya menurut madzhab; namun pendapat ini lemah, akan datang penjelasannya pada Kitab Nikah insya Alloh.
- Wajib ketika sedang sholat, karena ia bagian dari surat al Fatihah.
- Mubah ketika akan mengerjakan
sesuatu yang tidak memiliki nilai penting, seperti ketika akan memindahkan
barang dan yang lain-lainnya.
sumber: fatkhul qoril mujib juz 1
Senin, 16 September 2013
Hukum Membaca Bismillah terbagi menjadi lima perkara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar