Hukum Membaca Bismillah terbagi menjadi lima perkara
- Sunnah dalam segala urusan yang
memiliki nilai penting, kita tidak menyandarkannya pada hadits di atas,
namun sebagai bentuk ikutan pada perbuatan Rosul dan kebiasaan para ulama;
pewaris para nabi. Dan yang pertama menulis kalimat bismillahirrohmanirrohim
secara lengkap pada permulaan risalah/surat nabi Sulaiman ‘alaihissalam.
- Haram tatkala akan mengerjakan
sesuatu yang haram secara dzatnya, seperti tatkala akan minum
khomr/minuman memabukan, zina dan lain sebagainya. Bahkan dikhawatirkan
riddahnya karena ada bentuk pelecehan pada kalimat bissmillah itu sendiri.
- Makruh tatkala akan mengerjakan
yang makruh secara dzatnya, seperti tatkala mau merokok bagi yang
berpendapat makruhnya. Atau tatkala akan melihat kemaluan istrinya menurut
madzhab; namun pendapat ini lemah, akan datang penjelasannya pada Kitab
Nikah insya Alloh.
- Wajib ketika sedang sholat,
karena ia bagian dari surat al Fatihah.
- Mubah ketika akan mengerjakan
sesuatu yang tidak memiliki nilai penting, seperti ketika akan memindahkan
barang dan yang lain-lainnya.
sumber: fatkhul qoril mujib juz 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
monggo ingkang bade komen...